Menghitung Imbalan Jasa Arsitek? Dan Bagaimana Cara Menghitungnya? Yuk simak artikel berikut ini. Dalam menentukan imbalan jasa pada Arsitek sebenarnya ada beberapa cara, diantaranya adalah hitung per meter persegi (m2) bangunan, hitung presentase dari nilai konstruksi dan hitung lumpsum. Namun dalam hal ini arsitekdepok.com lebih memilih menggunakan cara pertama yaitu hitung per meter persegi (m2) bangunan.
Kami mencoba membuat simulasi melalui diagram tentang cara menghitung biaya jasa arsitek dengan dua pilihan tahapan pembangunan yaitu membangun dari nol dan renovasi bangunan.
Pada diagram A, lahan dengan luas 72 m2 rencana akan dibangun bangunan 1 lantai seluas 28 m2. Jadi untuk mengetahui harga jasa arsitek, luas m2 dikalikan tarif dari arsitek tersebut. Misal tarif arsitek Rp. 100.000/m2 berarti 28 x100.000 = Rp. 2.800.000.
Pada diagram B merupakan contoh untuk renovasi bangunan. Bangunan 1 lantai seluas 28 m2 akan di renovasi dengan ditambah bangunan ke belakang sekaligus ditingkat menjadi 2 lantai. Bangunan tambahan di bawah seluas 17 m2, dan tambahan lantai atas seluas 28,5 m2. Total luas untuk renovasi bangunan 17 m2 + 28,5 m2 = 45,5 m2. Jadi untuk mengetahui harga jasa arsitek renovasi rumah tinggal, luas m2 dikalikan tarif dari arsitek tersebut. Misal tarif arsitek Rp. 100.000/m2 berarti 45,5 x100.000 = Rp. 4.550.000.
Dari kedua contoh di atas dapat diambil salah satu pilihan, apabila ingin membangun dari awal (A) atau merenovasi rumah tinggal (B). Semoga simulasi diagram tersebut, memudahkan untuk memperkirakan biaya yang akan dikeluarkan Bapak/Ibu dalam menggunakan jasa Arsitek.